Sindikat Uang Palsu di Bekasi Dibongkar, Modusnya Isi Bensin

Diposting pada

Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di SPBU Kabupaten Bekasi. Dua tersangka, ES dan DVH, ditangkap setelah membelanjakan uang palsu untuk membeli bensin di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kamis (4/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu senilai total Rp21,5 juta, kertas HVS, laptop, tinta printer, alat pemotong kertas, setrika, dan stiker. Salah satu korban, Siti Badriah, mengalami kerugian Rp150.000.

Polisi mengungkap tersangka mempelajari cara membuat uang palsu melalui YouTube dan membeli peralatan cetak secara daring. Aksi mereka berlangsung sejak Oktober 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat selalu memeriksa keaslian uang dengan metode “3D”: dilihat, diraba, dan diterawang.