
Bareskrim Polri bersama FBI berhasil membongkar sindikat penyedia phishing tools lintas negara yang beroperasi dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua tersangka yang ditangkap merupakan sepasang kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25).
GWL diketahui menjadi otak utama pembuatan dan penjualan skrip phishing sejak 2018 melalui sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop. Lulusan SMK multimedia itu mempelajari pembuatan skrip ilegal secara autodidak dan menjualnya ke ribuan pembeli dari berbagai negara.
Sementara FYT berperan mengelola hasil kejahatan dengan menampung pembayaran melalui crypto wallet, mengonversinya ke rupiah, lalu mencairkannya lewat rekening pribadi.
Polisi mengungkap ada 2.440 pembeli phishing tools selama 2019–2024 dengan transaksi melalui VPS luar negeri di Dubai dan Moldova. Selain itu, sekitar 34 ribu korban teridentifikasi, dengan 17 ribu di antaranya dipastikan mengalami peretasan, termasuk sembilan perusahaan dari Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


