Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sekitar Rp 5,5 miliar di bawah kasur di rumah Hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap terkait bebasnya salah satu perusahaan dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025 di rumah Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Uang itu ditemukan di dalam koper yang dibungkus tas linen putih dan diselipkan di bawah kasur. Jumlah totalnya adalah 3.600 lembar uang USD 100 atau setara sekitar Rp 5,5 miliar.
Penemuan ini mengejutkan banyak orang. Koordinator Perkumpulan Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan perbuatan Ali Muhtarom telah mengkhianati amanahnya sebagai hakim dan menuntut agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya, yakni penjara seumur hidup.
Ali Muhtarom adalah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap terkait pembebasan terdakwa dalam kasus minyak goreng, yang melibatkan empat hakim, seorang panitera pengadilan, dan dua pengacara. Suap tersebut diduga berjumlah Rp60 miliar dan diberikan untuk mengamankan pembebasan sejumlah perusahaan yang dituduh dalam kasus korupsi ekspor CPO.