Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan dengan terdakwa, Nadiem Makarim. Nadiem duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem menjadi alasan utama penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
“Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ditunda 24 Desember 2025
Hakim kemudian memutuskan sidang untuk Nadiem diundur sepekan, sambil melihat perkembangan kondisi terdakwa. Termasuk kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui virtual Zoom.
“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Purwanto.
Nasib Sidang Perdana 3 Terdakwa Lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memang melaporkan kepada hakim bahwa hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan ke persidangan, sementara Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih dalam proses pemulihan pasca operasi. Untuk itu, jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
“Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” terang jaksa.
Majelis hakim sendiri telah melakukan pemeriksaan legal standing dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim dan meminta tanggapan. Namun, berbeda dari jaksa yang meminta waktu sepekan, tim kuasa hukum Nadiem berharap hakim dapat melakukan pembantaran sesuai surat rekomendasi dokter, yakni 28 hari pemulihan operasi.
Tidak ketinggalan, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim tetap melangsungkan sidang untuk terdakwa lain, tanpa menunggu pemulihan Nadiem Makarim.
Hanya saja, majelis hakim menyatakan bahwa digabung tidaknya persidangan Nadiem bersama terdakwa lain tetap menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.
Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).


