Khasus penganiayaan yang di lakukan Mario Dandy Satriyo beberapa waktu lalu akan memasuki sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 6 juni mendatang. Dalam sidang tersebut PN Jaksel menyatakan tidak akan ada pengamanan khusus karena sidang tersebut di lakukan secara tertutup.
PN Jaksel Djuyamto mengatakan ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sebelum menjalani sidang perdana, Mario Dandy di pindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini dan Rutan Cipinang juga sudah melebihi kapasitas.
Dalam pemimdahan Mario Dandy ke Lapas Salemba juga tidak ada hal yang di istimewakan, semua pihak di minta untuk tidak melakukan provokasi. Mario Dandy di pindahkan bersama 19 warga binaan lain, dan ditempatkan di kamar mapenaling.
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat yaitu 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.