Sidang perdana gugatan perceraian Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12/2025). Dalam sidang tersebut, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya murni persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan isu selebgram Lisa Mariana. Ia menyebutkan bahwa alasan dan latar belakang gugatan merupakan materi perkara yang bersifat privat sehingga tidak dapat disampaikan ke publik. Ketidakhadiran Atalia pada sidang perdana disebabkan oleh tugas kedinasan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi kuasa hukum kedua belah pihak. Setelah sidang, perkara diarahkan ke tahap mediasi, dengan jadwal lanjutan yang akan disepakati bersama. LGO99 Deposit Qris
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026. Kedua belah pihak masih memiliki kemungkinan untuk berdamai melalui proses mediasi. Kuasa hukum Atalia menyatakan bahwa pada sidang mediasi mendatang, tidak menutup kemungkinan prinsipal akan hadir langsung.

