Palembang, 7 Juli 2025 — Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, resmi digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025). Dua terdakwa anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, diadili atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan aktivitas perjudian sekaligus penembakan terhadap aparat kepolisian.
Dalam sidang, Peltu Yohanes Lubis mengakui menerima penghasilan bulanan dari pengelolaan judi dadu kuncang sebesar Rp1 juta hingga Rp2,4 juta, dan sekitar Rp500 ribu dari judi sabung ayam. Ia menyebut penghasilannya meningkat saat kegiatan judi mengundang banyak peserta.
Yohanes mengaku bertindak sebagai penanggung jawab judi dadu, sementara Kopda Basarsyah bertanggung jawab atas sabung ayam. Judi hanya berlangsung jika keduanya hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa delapan bandar dari luar Lampung secara rutin menggelar kegiatan tersebut, dan beberapa anggota aparat ikut bermain, termasuk enam anak buahnya sendiri.
Kejadian penembakan terhadap polisi terjadi saat penggerebekan lokasi judi tersebut pada 17 Maret 2025. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menentukan hukuman terhadap para terdakwa.
Kasus ini menambah sorotan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian ilegal di wilayah Indonesia.