Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Sidang Hasto Kristiyanto: Tim Kuasa Hukum Protes Pemutaran Rekaman Percakapan Riezky-Saeful

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim pengacara Hasto melayangkan protes keras terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak memutar rekaman percakapan antara saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri.

Protes muncul saat JPU menyampaikan niatnya memutar beberapa bagian penting dari rekaman berdurasi hampir 1,5 jam yang diambil saat Riezky bertemu Saeful di Singapura pada 24 September 2019. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan legalitas rekaman tersebut dan menuntut kejelasan apakah perekaman dilakukan atas izin resmi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi tahun 2019.

“Kalau itu tidak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia,” tegas Maqdir di hadapan majelis hakim.

Namun, JPU menegaskan bahwa rekaman tersebut bukan hasil penyadapan institusional KPK, melainkan direkam langsung oleh saksi Riezky Aprilia dan telah disita sebagai barang bukti dalam proses hukum.

“Ini bukan penyadapan, tapi rekaman pribadi saksi untuk memperkuat keterangannya,” jelas jaksa.

Keberatan tetap dilayangkan oleh pengacara lainnya, Alvon Kurnia Palma, yang menyebut rekaman tersebut “ilegal” karena direkam tanpa persetujuan pihak yang terlibat dan dianggap melanggar privasi.

Menanggapi perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan pihak Hasto menyampaikan keberatan mereka dalam pleidoi akhir. Hakim menegaskan bahwa pengadilan tetap memberi ruang untuk seluruh pembuktian dan akan memberikan penilaian atas sah atau tidaknya rekaman tersebut secara objektif.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena belum tertangkapnya Harun Masiku dan intensitas politis kasus yang menyeret nama besar di partai penguasa.

Exit mobile version