Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare dengan terdakwa Nikita Mirzani, pada Selasa (1/7/2025).
Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare dengan terdakwa Nikita Mirzani, pada Selasa (1/7/2025).
“Kembali lagi ke hukum acara, dakwaan sudah dibacakan. Hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” ujar Hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, dalam persidangan di Jakarta.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak bersifat transaksional dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun
Ia juga meminta kerja sama dari seluruh pihak agar jalannya sidang berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran. “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.
Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).