Banjarbaru — Seorang pria berinisial AG, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD. Satreskrim Polres Banjarbaru mengamankan AG atas dugaan pengancaman, pengerusakan, dan penyiraman cairan yang diduga air keras.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa AG sudah beberapa kali terlibat tindak kriminal, termasuk pencurian kusen rumah pada 2022 dan pencurian motor pada 2025. Konflik antara AG dan AD semakin memburuk setelah keduanya bercerai.
AG dilaporkan menyiram cairan mirip air keras ke arah korban pada 6 November 2025 di warung milik AD. Pelaku kemudian berulang kali merusak kaca rumah korban pada 8, 13, dan 15 November 2025.
Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Banjarbaru akhirnya berhasil menangkap AG dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.










