Bekasi, 22 Juni 2025 — Polisi menangkap seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Motif penganiayaan terungkap karena korban menolak permintaan pelaku untuk meminjam motor milik tetangga. Motor tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk bermain. Penolakan sang ibu justru dibalas dengan tindakan kekerasan oleh Ihsan.
Saat ditangkap, pelaku tampak mengenakan kemeja hitam dan tertunduk lesu. Kasus ini menambah daftar kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi perhatian kepolisian.