Flores Timur — Seorang pegawai PPPK berinisial YAB (43) di Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menampar dan menelantarkan istrinya, EPI. Aksi kekerasan terjadi sejak 2 November 2025, namun penelantaran telah berlangsung sejak Maret 2025 ketika korban diusir dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa YAB menampar wajah istrinya satu kali menggunakan tangan kanan dan tidak pernah lagi menafkahi korban, baik secara lahir maupun batin.
YAB telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) juncto pasal 5 huruf a serta pasal 49 huruf a juncto pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 3,5 hingga 5 tahun penjara.

