Flores Timur — Seorang pegawai PPPK berinisial YAB (43) di Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menampar dan menelantarkan istrinya, EPI. Aksi kekerasan terjadi sejak 2 November 2025, namun penelantaran telah berlangsung sejak Maret 2025 ketika korban diusir dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa YAB menampar wajah istrinya satu kali menggunakan tangan kanan dan tidak pernah lagi menafkahi korban, baik secara lahir maupun batin.
YAB telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) juncto pasal 5 huruf a serta pasal 49 huruf a juncto pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 3,5 hingga 5 tahun penjara.

Pencarian terhadap Daeng Malla (65), warga Dusun Panyikkokang, Desa Manuju, Kabupaten Gowa, yang hilang sejak 9 November 2025

Warga Perumahan Bumi Permata Sudiang 1, Kecamatan Biringkanaya, digemparkan oleh aksi penikaman

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Warga Kampung Babakan, Desa Warungkiara, digemparkan oleh penemuan seorang bayi perempuan

Polisi menangkap RD (16), remaja pelaku penusukan yang menewaskan Reno Ferdian di Rest Area Pekon

Polisi mengungkap bahwa laporan perampokan bersenjata yang dibuat seorang sopir truk

enteri Agama Nasaruddin Umar turun tangan menangani kasus viral pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham

Seorang pria berinisial AG, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya