Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Diposting pada

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut diajukan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku memergoki istrinya berinisial DE bersama IY di sebuah hotel di Kelurahan Cikole pada Rabu (19/11/2025).

Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menyatakan laporan resmi telah dibuat pada 14 Desember 2025 dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT. Ia menegaskan agar kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terlapor berstatus ASN.

Selain proses hukum, pihak pelapor juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi kedisiplinan terhadap IY karena dinilai mencoreng citra aparatur negara. WWBOLA Alternatif Daftar Situs BOLA

Sementara itu, Polres Sukabumi Kota membenarkan adanya laporan tersebut. Melalui PIDM Humas, Ipda Ade Ruli menyatakan bahwa kasus dugaan perzinahan itu masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.