Seorang Mahasiswa dari Indonesia Ditahan Imigrasi Amerika Serikat Setelah Kebijakan Trump

Diposting pada

Seorang Mahasiswa yang berkewarganegaraan Indonesia Aditya Wahyu Harsono (33) diamankan dan ditahan oleh pihak Badan Pengakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (AS). Dia menjadi salah satu korban akibat kebijakan baru yang di sahkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Aditya merupakan mahasiswa sekaligus merupakan seorang Ayah dari bayi yang memiliki kebutuhan khusus ditahan oleh agen federal Amerika Serikat di tempat kerjanya di rumah sakit di Minnesota setelah visa pelajarnya dicabut secara diam-diam oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat.

Dirinya akan tetap ditahan oleh pihak imigrasi sampai akan diputuskan pada hari Kamis nanti bahwa kasusnya dapat dilanjutkan.Hakim Sarah Mazzie menolak mosi untuk membatalkan kasus terhadap Aditya atas dasar kemanusiaan, menurut pengacaranya. Aditya ditangkap setelah 4 hari visanya dicabut tanpa pemberitahuan

Aditya akan dijadwalkan untuk sidang berikutnya pada tanggal 1 Mei 2025. Pengacaranya berkata saat Aditya ditahan istrinya dalam keadaan syok dan kelelahan. “Departemen Keamanan Dalam negri telah menjadikan sistem imigrasi sebagai senjata untuk melayani tujuan yang sama sekalai berbeda yaitu menanamkan rasa takut” perkataan yang dikutip dari The Guardian Senin 21 April 2025