Jakarta – Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Paulus Bataona, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan empat warga Kota Kupang. Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota setelah proses penyidikan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menjelaskan peristiwa ini bermula pada tahun 2023 saat tersangka menawarkan penjualan tanah seluas sekitar 2.000 hektare kepada para korban. Setelah menerima pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah, termasuk di antaranya senilai Rp 100 juta, tersangka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah sebagaimana dijanjikan.
Selain kasus penipuan tanah, tersangka juga diduga melakukan penggelapan dua unit kendaraan sewaan, yaitu Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang. Mobil yang disewa tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik, sementara biaya sewa pun tidak pernah dilunasi.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, Yohanes Paulus Bataona kemudian ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Selama menjadi buronan, dia diketahui berpindah-pindah kota hingga akhirnya bekerja sebagai guru honorer di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka berstatus buron dan masuk DPO,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.
Dia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya pada 4 Juli 2026 dini hari tanpa adanya perlawanan.
Tersangka kini dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

