Sejumlah Warga Pati Datangi KPK, Gelar Syukuran Atas Penahanan Bupati Nonaktif Sudewo

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk menggelar syukuran.

Syukuran ini disebut sebagai bentuk syukur lantaran KPK sudah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan menahannya.

“Kami datang sekitar 89 orang dengan dua bus. Kami hadir ini sebagai bentuk syukuran dan bentuk terima kasih kami kepada KPK,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Muhammad Saiful Huda di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, peristiwa hukum yang menimpa Sudewo menjadi momentum introspeksi bagi aparat pemerintahan daerah.

“Apa yang terjadi pada Bapak Sudewo menjadi sebuah pelajaran bagi semua institusi wilayah di pemerintahan di Kabupaten Pati,” jelas Saiful.

Dia mengklaim, keresahan publik terhadap praktik rasuah di Pati sudah memuncak. Ia mendorong agar kasus ini dijadikan titik balik untuk membenahi sistem pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Masyarakat Pati sudah geram dengan praktik-praktik korupsi. Semoga apa yang terjadi di Pati menjadi inspirasi bagi masyarakat di luar Pati. Karena perilaku korup adalah musuh kita bersama,” kata Saiful.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.