
Praktik penipuan keuangan di Indonesia kian marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 411.055 laporan penipuan diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, terverifikasi 681.890 rekening terkait aduan, dengan 127.047 rekening telah diblokir. Total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Sepanjang 2025, OJK juga menerima 536.267 laporan pengaduan konsumen dan aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 56.620 pengaduan terkait sektor jasa keuangan, didominasi fintech (21.886 aduan) dan perbankan (20.972 aduan).
OJK menyebut 96,5% pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme internal, sementara sisanya masih dalam proses.
