Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta akan menertibkan atribut partai politik atau parpol yang terpasang di flyover. Atribut parpol yang terpasang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan sesuai aturan bakal dicopot.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam apel pengarahan kepada seluruh Satpol PP di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan atribut parpol di Flyover juga membahayakan pengguna kendaraan.
“Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” kata Satriadi.
Satriadi meminta agar seluruh petugas Satpol PP mengedepankan tindakan tegas, namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurutnya, penertiban atribut parpol tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1).
Oleh karena itu, ia meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing. Terlebih, keberadaan atribut parpol juga menimbulkan risiko saat cuaca ekstrem.
“Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” ujar Satriadi.
Satriadi menegaskan Satpol PP DKI Jakarta berupaya untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia turut mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman dan berkelanjutan.

