Satgas PHK Segera Dibentuk, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penuh Upaya Pemerintah

Diposting pada

Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menurutnya, kehadiran Satgas akan mencegah praktik PHK sewenang-wenang dan menstabilkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Harapannya, PHK tidak dilakukan semaunya. Dengan Satgas, seharusnya PHK bisa lebih terkendali,” ujar Anggoro di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia menegaskan bahwa dana JKP saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa draf pembentukan Satgas PHK telah rampung dan kini berada di tangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk difinalisasi. Yassierli menargetkan pembentukan Satgas dapat disahkan pada Mei 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya dalam membentuk Satgas PHK saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika pekerja diberhentikan secara tidak adil.

Satgas ini dirancang untuk bekerja lintas kementerian dan akan menangani persoalan PHK dari hulu ke hilir. Saat ini, penyusunan tugas pokok dan fungsi Satgas tengah difinalisasi di Kemenko Perekonomian.