
Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset yang disengketakan termasuk tas mewah, mobil hadiah ulang tahun, dan barang berharga lainnya.
Sandra, bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, aset diperoleh melalui endorsement, hadiah, atau pembelian pribadi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal deposito dolar milik Harvey.
Sidang keberatan ini telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset Harvey Moeis disita untuk negara, keputusan yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.