Liputan6.com, Jakarta – Mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek. Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Hasbi mengakui spesifikasi Chromebook untuk SD dan SMP dipaksakan digunakan di jenjang PAUD. Padahal tidak sesuai kebutuhan pembelajaran anak usia dini.
Pengakuan itu bermula saat jaksa menyoroti alasan Direktorat PAUD mengikuti spesifikasi teknis yang disusun Direktorat SD dan SMP, padahal spesifikasi itu dibuat untuk kepentingan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
“Di direktorat SD dan SMP. Apakah mau melaksanakan KEM? Mengikuti KEM? Kan yang mengikuti KEM kan siswa, kenapa harus mengikuti spesifikasi teknis yang dibuat analisisnya oleh SD dan SMP, Direktorat SD dan SMP,” tanya Jaksa.
Hasbi mengakui pihaknya sempat mempertanyakan kebijakan tersebut, namun tidak mengajukan keberatan.
Menurut Hasbi, penggunaan Chromebook untuk kepentingan AKM tidak relevan dengan karakter pembelajaran PAUD. Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut sudah menjadi arahan pimpinan.
“Pertanyaan saya, apakah sesuai dengan kebutuhan yang ada di Direktorat PAUD? Spesifikasi yang dibuat Direktorat SD dan SMP kan untuk kepentingan AKM, bukan untuk kepentingan PAUD,” kata Jaksa.
“Ya, kalau untuk kepentingan AKM berarti tidak sesuai karena kami tidak sesuai AKM-nya,” ujar Hasbi.
Dia menerangkan, keputusan penggunaan Chromebook itu datang dari eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat 25 Mei 2021, dengan dukungan pejabat lain di forum rapat.
“Jurist Tan sendiri, dia yang memutuskan pada saat itu untuk menggunakan spesifikasi teknis atau ada pihak lain yang memutuskan,” tanya Jaksa.
“Beliau yang memutuskan. Ya, didukung oleh Bu Fiona Handayani dan mengatakan, ‘Iya, yang penting speknya sama’ jawab Hasbi.

