Penyidikan terhadap kasus narkoba dan pencabulan oleh Kepala Polres Ngada nonaktif Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut. Tim Inspektorat Pengawas Umum Mabes Polri memeriksa sejumlah saksi di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Polri diminta memeriksa kasus ini secara transparan.
Tim Itwasum Mabes Polri terlihat membawa sejumlah berkas memasuki ruangan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (11/3/2025) pagi. Selang beberapa saat kemudian mereka meninggalkan ruangan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra membenarkan pemeriksaan tersebut. ”Mereka (yang diperiksa) yang tersangkut dengan penyidikan. Pemeriksaan masih terus terjadi,” katanya.
Henry enggan merinci proses pemeriksaan, termasuk jumlah saksi yang dimintai keterangan. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan Mabes Polri untuk menjelaskan kepada publik. ”Bukan tertutup. Ini kewenangan Mabes Polri,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, kasus yang menyeret Lukman ditangani penyidik Mabes Polri. Alasannya, Lukman merupakan perwira penengah yang mengisi jabatan strategis di lingkungan Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus narkoba dan pencabulan ke publik berawal dari sebuah video pelecehan seksual beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Kontennya anak di bawah umur, termasuk seorang anak balita berusia 3 tahun. Otoritas Australia menelusuri asal konten, didapati lokasi tempat konten pornografi diunggah. Titiknya di Kota Kupang, NTT.
Mereka lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Markas Besar Polri. Penyelidikan dimulai dan mengarahkan kepada Lukman, Kepala Polres Ngada, NTT.
Setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Lukman bertugas. Pada 20 Februari 2025, Lukman ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana.
Diperoleh informasi, korban terdiri dari tiga anak di bawah umur. Usia korban masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Polisi lalu menyerahkan para korban untuk didampingi secara khusus oleh bidang terkait di Kota Kupang.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin (10/3/2025).
Aktivis kemanusiaan Gabriel Goa meminta agar Polri secara profesional mengusut kasus tersebut, bekerja secara transparan, dan membukanya kepada publik. Ia meminta agar jangan ada yang sengaja ditutup-tutupi.
”Peristiwa tragis yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak,” ujar Gabriel.