Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara menanggapi kembali menguatnya wacana penghapusan Parliamentary Threshold (PT) dan penggantian mekanisme tersebut dengan pembentukan fraksi gabungan partai-partai kecil.
Menurut Said, jika menengok praktik di berbagai negara dengan demokrasi yang telah matang, keberadaan parliamentary threshold merupakan hal lazim. Perbedaannya hanya terletak pada besaran angka PT yang diterapkan di masing-masing negara.
“Sejenak kita melihat beberapa demokrasi yang telah matang diberbagai negara, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing masing negara,” ujar Said.
Fraksi Gabungan Dinilai Berisiko Timbulkan Deadlock
Said menilai, usulan mengganti PT dengan fraksi gabungan partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik di parlemen.
Ia menyebut, fraksi gabungan berisiko memunculkan apa yang ia sebut sebagai “kawin paksa” politik, karena partai-partai dengan latar belakang ideologi dan karakter berbeda dipaksa berada dalam satu wadah.
“Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” tegas Said.
Menurutnya, mekanisme semacam ini mungkin lebih mudah diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Namun, Indonesia memiliki karakter politik yang multikultural sehingga berisiko memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan.
“Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai,” lanjutnya.
Sebaliknya, Said menegaskan bahwa keberadaan parliamentary threshold justru berperan penting dalam mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif.
Ia menilai, PT membantu memastikan proses pengambilan keputusan politik berlangsung lebih efisien dan pada akhirnya menjaga stabilitas pemerintahan.
“Keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” kata Said.
Said juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak melarang penggunaan parliamentary threshold. Yang dibatalkan oleh MK, kata dia, adalah penetapan angka PT 4% pada Pemilu sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu,” ujarnya.
MK, lanjut Said, memandang angka tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Usulan Baru: Tak Lagi Angka, Tapi Asas Representasi
Lebih jauh, Said menawarkan pendekatan baru dalam merumuskan parliamentary threshold. Ia berpandangan, PT tidak harus lagi dituangkan dalam bentuk angka tertentu di dalam undang-undang.
Sebagai alternatif, norma PT bisa didasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi legislasi di DPR.
“Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, partai politik yang berhak duduk di DPR idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR.
“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya,” ujar Said.
Menurutnya, apabila partai tidak mampu memenuhi fungsi legislasi tersebut, maka peran wakil rakyat dari partai tersebut akan menjadi tidak efektif.
“Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” pungkas Said.

