Sahroni DPR Minta Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dihukum Maksimal

Diposting pada

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berinisial SA, yang jasadnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berinisial SA, yang jasadnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6). Ia meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Diketahui, Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi tindakan mengerikan yang menunjukkan sifat psikopat. Dan juga ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah kepada tindakan yang direncanakan. Apalagi pelaku mengaku punya motif hutang piutang dengan korban. Maka dari itu saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Sahroni meminta bahwa aparat wajib memastikan bahwa negara tegas menindak kejahatan ekstrem, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat, dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini,” demikian Sahroni.

Sebelumnya, Polisi mengungkap motif di balik kasus mutilasi yang menghebohkan warga Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku berinisial W (25) tega menghabisi nyawa seorang perempuan yang masih dikenalnya secara pribadi lantaran sakit hati karena urusan utang-piutang.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena korban tidak kunjung mengembalikan utang sebesar Rp3,5 juta.

“Pengakuan pelaku, ia sakit hati karena uangnya tidak dikembalikan. Kemudian membunuh korban, memutilasi, lalu membuang potongan tubuhnya ke aliran Sungai Batang Anai,” ujar Faisol saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman dan saling mengenal secara pribadi.