Sadis! Suami di Jaktim Bakar Istri hingga Meninggal Dunia Gara-gara Tak Dibuatkan Mie

Diposting pada

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakhir tragis. Seorang suami berinisial MA (29) tega membakar istrinya, S, hanya gara-gara kesal permintaannya tak segera dipenuhi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis, 18 September 2025.

“Awalnya tersangka ini meminta tolong kepada istrinya ini daripada untuk menbuatkan mie,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Dia menerangkan, korban justru sibuk bermain ponsel hingga terjadi cek-cok di antara mereka berdua.

“Karena tersangka ini memang sering melakukan KDRT, selanjutnya istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” ujar dia.

Dia mengatakan, pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian menyiramkan cairan tiner ke wajah dan tubuh istrinya, lalu memantik korek api. Tubuh korban seketika terbakar.

“Istri menanyakan kepada tersangka, ‘mau ngapain kamu‘. Kemudian tersangka dengan mengacungkan botol tiner itu, selanjutnya korban menjelaskan ‘bakar saya‘. Kemudian benar akhirnya tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban,” ujar dia.

Mertua Kena Juga

“Tidak terhenti disitu, tersangka memantik korek api sehingga dilempar, dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa,” sambung dia.

Sang mertua yang mencoba melerai ikut jadi sasaran penganiayaan. Wanita itu dihajar, diinjak, sampai wajahnya lebam-lebam.

“Dalam hal ini mertua juga sama-sama menjadi korban, saat ini masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Duren Sawit,” ucap dia.

Alih-alih menolong, MA malah berteriak-teriak pura-pura bilang ada kebakaran. Warga yang berdatangan sempat terkecoh.

Sempat Pura-pura

Untung korban sempat bersuara. Saat itu juga, aksi MA terbongkar. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur. Ia sembunyi di semak-semak sekitar lokasi.

“Pada saat itu korban dalam hal ini istrinya masih bisa bercakap dia menjelaskan bahwasannya telah dibakar oleh suaminya. Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah tersangka melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ucap dia.

Pelaku Ditingkap, Istri Meninggal

Namun pelariannya tak lama. Polisi berhasil menangkap MA di kawasan Cakung Timur pada 20 September 2025. Saat ditangkap, ia bahkan kedapatan sedang mengonsumsi narkoba.

“Baik untuk rekan-rekan media, untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” ucap dia.

Korban S sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 21 September 2025 akibat luka bakar di wajah dan tubuh yang mencapai 50 persen.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-undang PKDRT pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun.