Peri Maulana (29 tahun) membunuh kekasihnya, seorang ibu muda berinisial AL (25 tahun), Rabu 25 Oktober. Saat pembunuhan terjadi, diketahui bahwa putri korban yang berusia empat tahun menjadi saksi pembunuhan tersebut.
Tersangka (Peri) melakukan penganiayaan dan pembunuhan di depan putri korban yang berusia empat tahun, kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam jumpa pers Kamis, 26 Oktober.
“Saat ini anak korban yang masih kecil masih dirawat oleh kerabatnya dan kami terus melakukan pendampingan agar anak korban tidak trauma,” kata Aszhari.
Menurut Aszhari, Peri menganiaya korban secara membabi buta karena cemburu karena membaca percakapan korban dengan pria lain.
“Tersangka ini menendang dan meninju korban, lalu mencekiknya dengan bantal hingga korban sesak napas dan sekarat,” kata Aszhari.
AL ditemukan tewas tergantung di kusen pintu rumah kontrakannya di Cianjur. Ternyata Peri mengubah TKP seolah-olah AL bunuh diri.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menggantungkan jenazah korban pada kusen pintu kamar seolah-olah korban meninggal karena gantung diri, kata Aszhari.
Polisi menerapkan pasal 338 atau pasal 351 KUHP. “Ada risiko 15 tahun penjara. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Aszhari.