TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses mengungkap kasus pembunuhan dalam 3×24 jam usai penemuan kerangka manusia di kebun sawit.
Kemudian Polisi menetapkan tiga lelaku sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, 22 Mei 2025 lalu.
Penetapan status ketiga tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, MH, mengungkapkan, setelah kerangka korban ditemukan, kemudian dilakukan olah TKP.
Dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, tersangka mengubur jenazah korban untuk menghilangkan jejak. Namun dari aksi tersebut ternyata masih banyak bagian jenazah yang utuh.
“Ya setelah meninggal dunia di kubur di areal perkebunan,” ungkap Kapolres.
Foto: Inilah tampang 3 warga Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan,pelaku pembunuhan sadis terhadap Abdul Rahman Pohan. (Sabar Sitompul)
Dari hasil olah TKP, dan autopsi yang dilakukan, akhirnya terkuak fakta identifikasi mengejutkan kerangka tersebut bernama Abdul Rahman Pohan, seorang pria berusia 27 tahun warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan, tak butuh waktu lama, 3×24 jam pihaknya berhasil mengungkap identitas para pelaku.
“Dan saat ini ketiga pelaku sudah resmi kita tahan,” sebut AKBP Yasir.
Adapun ketiga tersangka yakni, Npanoru Waruwu alias Pado, 34 tahun, warga Pardomuan, diduga menjadi eksekutor utama.
Asrul Hadi Ritonga, 22 tahun, warga Bonan Dolok, diduga menggali lubang kubur korban.
Peringatan Nouru alias Nata, 27 tahun, diduga menyiapkan dan mempersenjatai senapan pembunuh.
Kronologis yang berhasil diungkap aparat sungguh mencekam. Pada malam naas, 17 Maret 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban melintas di depan rumah salah satu pelaku. Karena tak dikenali, korban dicurigai sebagai pencuri.
Emosi tak terbendung, pelaku memukuli korban, mengikat tangan korban dengan tali ke belakang pada lokasi pertama di sekita kebun sawit. Lalu korban dibawa lagi ke lokasi kedua sekitar 20 meter dari jarak lokasi pertama kebun sawit.
Di lokasi kedua, di sana pelaku utama menembakkan senapan Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Setelah itu, jasad korban dikubur dengan cangkul di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, ketiga pelaku mengubur korban untuk menghilangkan jejak.
“Ya setelah meninggal dunia korban di kubur untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain, Senapan NEO RAMBO beserta 29 butir peluru, tiga unit sepeda motor, satu buah cangkul bergagang kayu.
Ironisnya, pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas.
Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir, menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya keji, tetapi juga terencana.
“Korban tidak diberi kesempatan menjelaskan siapa dirinya. Langsung dieksekusi oleh para pelaku,” ujarnya.
Selain itu Kpolres memaparkan polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dalam kasus pembunuhan sadis tersebut yang diduga ikut terlibat.
Warga Pardomuan mengaku masih syok.
“Kami tak menyangka tetangga kami bisa melakukan hal seperti ini. Kampung kami kini jadi bahan perbincangan se-Indonesia,” ujar Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat korban dikubur.