Jakarta – Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan kesempatannya untuk mencecar sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026), Yaqut menyampaikan serangkaian pertanyaan kepada mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Bahiej.
Fokusnya adalah soal dugaan perintah backdating (memundurkan tanggal dokumen) hingga penarikan fee. Awalnya, Yaqut meminta ketegasan Bahiej mengenai aturan administratif terkait pemunduran tanggal surat.
“Pertama, Pak Bahiej, saya mau tanya. Backdating itu dibenarkan secara administratif?,” tanya Yaqut.
“Tidak dibenarkan,” jawab Bahiej singkat.
Yaqut kemudian mengejar apakah dirinya sebagai Menteri Agama pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan praktik terlarang tersebut, termasuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
“Pernah enggak Menteri Agama pada waktu itu, Menteri Agama secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130/2024 dan surat-surat yang lain?,” cecar Yaqut.
“Tidak pernah,” tegas Bahiej.
Tak hanya soal dokumen, Yaqut juga meluruskan kesaksian Bahiej mengenai peristiwa rapat di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta. Dia mengakui saat itu dirinya memang marah, namun bukan untuk memerintahkan pengumpulan uang.
Yaqut menjelaskan, kemarahannya justru dipicu oleh desas-desus adanya oknum yang ‘bermain’ dalam urusan haji.
“Saya sampaikan waktu itu kemarahan saya, ‘Siapa yang main-main dengan haji? Siapa yang menerima uang? Kalau ada yang terima uang, taruh di atas meja. Pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar,'” ucap Gus Yaqut mengulang ucapannya kala itu.
Dia pun memastikan kembali kepada Bahiej apakah ada arahan untuk mengumpulkan dana taktis guna menghadapi Pansus Haji DPR.

