RUU Trump Disetujui, Pemilik Mobil Listrik dan Hybrid Bakal Kena Pajak Tinggi

Diposting pada

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) andalannya yang dijuluki ‘One Big Beautiful Bill Act‘ melalui DPR Negeri Paman Sam pada 22 Mei 2025.

Salah satu poin kontroversial dalam RUU ini, adalah pemberlakuan pajak tahunan baru bagi pemilik mobil listrik (BEV) dan hybrid. Jika disahkan oleh Senat, pemilik akan dikenakan biaya registrasi tambahan sebesar US$ 250 per tahun, sementara pemilik mobil hybrid akan membayar US$ 100 per tahun.

Disitat dari Carscoops, langkah ini diambil untuk mengatasi defisit dana perawatan infrastruktur jalan yang selama ini didanai oleh pajak bahan bakar sebesar US$ 0,18 per galon.

Dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik dan hybrid, yang tidak menggunakan bahan bakar fosil, pendapatan dari pajak bahan bakar menurun drastis.

Rep. Sam Graves, Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur menyatakan bahwa RUU ini memastikan kendaraan listrik mulai berkontribusi pada Dana Perwalian Jalan Raya.

Selain pajak tahunan, RUU ini juga menghapus insentif pajak federal sebesar US$ 7.500 untuk pembelian kendaraan listrik.

Keputusan ini berpotensi menghambat pertumbuhan industri EV di AS, terutama bagi produsen seperti Tesla yang sebelumnya memperoleh pendapatan signifikan dari kredit emisi nol.

Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengurangi dukungan terhadap energi hijau dan memperkuat industri bahan bakar fosil.

Kebijakan Kontroversial Lain

RUU ‘Big Beautiful Bill’ juga mencakup berbagai kebijakan kontroversial lainnya, seperti pemotongan dana untuk program Medicaid dan SNAP, serta alokasi dana sebesar US$ 70 miliar untuk keamanan perbatasan yang memungkinkan deportasi hingga 1 juta orang per tahun.

RUU ini diperkirakan akan menambah utang nasional AS sebesar US$ 3,8 triliun dalam satu dekade mendatang.

Meskipun mendapat kritik tajam dari Partai Demokrat dan beberapa anggota Partai Republik, RUU ini berhasil lolos dengan suara tipis 215-214 di DPR.

Kini, RUU tersebut menunggu pembahasan di Senat, di mana kemungkinan akan mengalami revisi sebelum disahkan menjadi undang-undang.