Rutan Kelas IIB Serang Bersih dari Narkoba Usai Razia Menyusul Kasus Ammar Zoni

Diposting pada

Serang – Menyusul penangkapan artis Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintesis dari dalam Rutan Salemba, Rutan Kelas IIB Serang, Banten, melakukan razia menyeluruh di 14 kamar tahanan. Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ditemukan narkoba maupun handphone.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna, menyatakan razia dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di rutan. Barang yang ditemukan hanyalah gunting kuku, korek, gelang, dan alat pemanas air. Pemeriksaan tamu dan titipan juga diperketat.

Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin dan terjadwal di seluruh rutan dan lapas di wilayah Kanwil Banten untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan dari narkoba, handphone, serta senjata tajam.

Sebelumnya, Ammar Zoni (MMA alias AZ) ditangkap terkait peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zoni mengedarkan sabu dan tembakau sintetis menggunakan aplikasi komunikasi Zangi. Para tersangka lain menerima dan mendistribusikan narkoba tersebut di lingkungan Rutan Salemba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Razia di Serang menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di Rutan Kelas IIB Serang.