Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tahanan Kejagung. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
“Mengusik rasa keadilan, bagaimana mungkin seorang Fabrie yang selama ini mempraktekkan memborgol, rompi tahanan kepada seluruh tersangka Pidana Khusus, lantas ketika dia yang ditersangkakan di kasus tipikor kasus yang sama, dia justru mendapat perlakuan yang tidak sama dengan seluruh tersangka lain,” kata Lallo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Lallo, setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Ya, mengusik rasa keadilan dan ini jelas sama halnya dengan memperlakukan berbeda di mata hukum. Dan itu tidak dibenarkan, ya. Bahwa semua sama equality before the law, semua sama di hadapan hukum. sehingga tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai, perlakuan yang selama ini diterapkan kepada tersangka lain seharusnya juga berlaku bagi Febrie, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.
“Harusnya hal yang sama juga diperlakukan kepada tersangka, apalagi kalau justru pelakunya penegak hukum menurut saya, harus berimbang, ya kan? harusnya bisa lebih, justru,” tegasnya.

