Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp600 miliar dalam program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa anggaran tersebut disalurkan untuk menutupi tunggakan siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.
“Saya sudah mendapat informasi tadi malam hampir Rp600 miliar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menurunkan anggaran untuk sekolah-sekolah swasta melalui program BPMU,” ucap Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Angka tersebut, kata Dedi, merupakan setengah dari total tunggakan siswa sebesar Rp1,2 triliun yang diakumulasikan dari beberapa tahun lalu.
“Mungkin kalau berdasarkan perhitungan, utang masyarakat terhadap ijazah yang masih ditahan itu Rp1,2 triliun ke sekolah-sekolah swasta beberapa tahun yang lalu. Kalau Rp600 miliar sudah diturunkan uangnya, berarti setengahnya sudah terbayar,” tandasnya.
Dengan adanya BPMU, KDM meminta sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang menunggak.
“Ini adalah komitmen kami, pemerintah provinsi jawa barat, untuk menyelesaikan berbagai problem pendidikan yang ada di Jawa Barat. Dan sekolah-sekolah yang menerima dana BPMU memiliki janji atau komitmen untuk tidak menahan ijazah,” pungkas Dedi.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta sekolah untuk melakukan penyerahan ijazah untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB paling lambat Senin, 3 Februari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Jabar Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya. SE tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum oleh kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jawa Barat.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Disdik Jawa Barat menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Apa pun alasannya, sekolah maupun Disdik kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah.
Disebutkan SE tersebut berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah. Kedua aturan itu menyebut satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.