Jakarta, 24 Mei 2025 — Pakar telematika Roy Suryo menyatakan akan melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal Polri, seperti Wassidik dan Kompolnas, karena menilai proses penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak transparan.
Pernyataan itu disampaikan Roy saat menjadi narasumber di program Adisty on Point di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5). Ia menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup dan tidak adanya pemeriksaan terhadap pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Roy juga meragukan keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan oleh penyidik, karena identitas pemiliknya tidak diungkap ke publik. Ia menyebut proses seharusnya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pakar untuk memastikan transparansi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan milik rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM, sehingga tidak ditemukan unsur pidana.