Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Rokok Ilegal Kuasai 61 Persen Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Penindakan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 61 persen dari total 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025 berupa rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun. Meskipun jumlah penindakan turun 4 persen dibanding periode sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 38 persen, menandakan peningkatan kualitas pengawasan.

Dalam konferensi pers di Kediri hari ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa upaya penindakan tidak sekadar menghentikan peredaran, melainkan juga dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remedium untuk menciptakan efek jera serta mendongkrak penerimaan negara.

Salah satu tonggak keberhasilan adalah Operasi Gurita (28 April–30 Juni 2025), yang menghasilkan:

Sinergi antarlembaga juga tergambar dari kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai di daerah. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melakukan 511 penindakan kepabeanan dan cukai, mengamankan:

Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 penindakan tembakau ilegal dengan total 29,03 juta batang rokok disita.

Selain tindakan represif, Bea dan Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural lewat kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat. Melalui edukasi publik, lembaga berharap masyarakat memahami bahwa membeli barang kena cukai ilegal sama dengan merugikan negara, serta mendorong kesadaran kolektif untuk mendukung peredaran barang legal.

Exit mobile version