Akademisi Indonesia Rocky Gerung di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden Jokowi. Laporan itu diketahui telah diterima kepolisian dan langsung ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP- nya ada dua terlapor, RG dan RH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menyampaikan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi masih dalam proses pendalaman.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menuturkan pihak nya melaporkan Rocky lantaran pernyataan nya yang menyerang Presiden Jokowi. “Kami sebagai relawan dan masyarakat indonesia sangat terganggu dan ini sudah muncul kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pihak relawan Jokowi turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, salah satu barang bukti tersebut adalah flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky Gerung.
Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berisi ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.