Kuala Lumpur, 27 Juli 2025 – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, dipastikan berada di Malaysia dan diduga telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran sejak empat tahun lalu. Informasi tersebut diungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat berada di Kuala Lumpur.
Menurut Boyamin, Riza Chalid diketahui tinggal di Johor dan diduga memiliki hubungan dengan keluarga kerajaan dari negara bagian berinisial J atau K. Ia menegaskan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol, guna mempermudah proses penangkapan oleh kepolisian Malaysia.
“Kalau red notice tidak bisa dilakukan, kami mendorong sidang in absentia agar aset-aset Riza dapat disita dengan dasar pasal pencucian uang,” jelas Boyamin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis (24/7), dan tengah dijadwalkan untuk pemanggilan kedua. Kejagung bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) serta otoritas Malaysia untuk memantau keberadaan Riza, yang diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dan potensi pencucian uang lintas negara, sementara keberadaan Riza di Malaysia menambah kompleksitas proses penegakan hukum.