Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023, hari ini, Kamis (9/10/2025).
Sebanyak empat terdakwa akan menjalani sidang dakwaan. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota sebanyak empat orang yaitu Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hingga kini, sudah ada 18 tersangka dengan sembilan lainnya bersiap menjalani persidangan.
Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai latar belakang keahlian.
“Dalam riksa dari 273 saksi, bahwa penyidik menemukan fakta-fakta terkait dengan adanya keterlibatan berbagai pihak lain,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.
Awal Perkara
Berawal dari kabar adanya operasi penggeledahan Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025 lalu.
Harli pun menerangkan posisi kasus, bahwa pada tahun 2018 telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina,” jelas dia pada Februari 2025 lalu.
Menurutnya, jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ungkapnya.










