Liputan6.com, Jakarta – Majelis hakim dalam sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN, anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PPN.
Selain itu, Riva juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Vonis Terdakwa Lainnya
Selain, Riva, dua orang petinggi PT PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations selaku terdakwa juga mendapat vonis hakim pada hari ini. Masing-masing mendapat hukuman 9 dan 10 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 1 miliar.
Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.










