Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Riset: 82% Pekerja Rentan PHK, Kekhawatiran Makin Meluas

Perusahaan riset Populix bersama platform pencarian kerja KitaLulus merilis laporan bertajuk Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja. Studi ini mengungkap kecemasan besar pekerja terhadap ancaman PHK, termasuk minimnya rasa aman dan kepercayaan kepada perusahaan.

Temuan pentingnya, 80 persen pekerja masih menilai proses PHK berjalan tidak manusiawi.

Co-Founder KitaLulus, Stevien Jimmy, menegaskan perlunya pendekatan yang lebih berempati dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawan.PHK mungkin tidak terelakkan dalam situasi tertentu, tetapi dampaknya pada manusia jauh lebih besar dari sekadar administrasi.

“Riset kami menegaskan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Itu sebabnya setiap proses PHK harus berangkat dari empati. Bahkan ketika keputusan sudah final, cara kita menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2025).

Survei dilakukan secara daring melalui situs KitaLulus kepada 945 pekerja dan pencari kerja, serta 74 praktisi HR pada 15 Oktober hingga 7 November 2025. Dari total responden pekerja, sekitar 62,2 persen pernah mengalami PHK, sementara 20,6 persen lainnya memiliki kolega atau keluarga yang terdampak PHK.

Temuan ini memberikan gambaran nyata mengenai kondisi ketidakpastian kerja yang masih dirasakan pekerja Indonesia hingga saat ini.

Proses PHK Belum Transparan dan Tidak Adil

Policy & Society Research Director Populix, Vivi Zabkie, menyebut mayoritas pekerja menilai proses PHK masih tidak manusiawi karena dianggap belum transparan dan adil. Menurutnya, banyak perusahaan belum mempertimbangkan kondisi pekerja, kinerja, kontribusi, dan masa kerja sebelum mengambil keputusan.

Ia menambahkan, 82 persen pekerja merasa rentan terhadap risiko PHK, memperlihatkan lemahnya dukungan manajemen dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan karyawan. Kondisi ini membuat kekhawatiran kian meluas, bahkan bagi pekerja yang belum terdampak.

Studi Populix dan KitaLulus juga menemukan adanya mismatch persepsi antara pekerja dan praktisi HR terkait berbagai aspek PHK, mulai dari kepatuhan pada UU Ketenagakerjaan, alasan PHK, proses yang dianggap kurang manusiawi, hingga minimnya dukungan pasca-PHK.

Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan, Imelda Savitri, ikut menyoroti tingginya kasus perselisihan industrial.

“Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencatat per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus…”

Konflik Sering Muncul Akibat Efisiensi

Menurut Imelda, dari total 2.684 kasus tersebut, 1.921 kasus atau 71,57 persen merupakan perselisihan PHK. Ia menjelaskan bahwa konflik sering muncul akibat kebijakan efisiensi, kerugian perusahaan, pailit, hingga pesangon yang tidak dibayarkan.

“Guna meminimalisir konflik ini, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata dia.

Temuan studi juga menyoroti harapan besar pekerja terhadap dukungan pasca-PHK. Selain bantuan finansial, mereka menginginkan akses informasi lowongan kerja serta pendampingan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kemenaker, Sigit Ary Prasetyo, menjelaskan solusi yang disiapkan pemerintah.

“Salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja.

”Layanan seperti walk-in interview, aplikasi Karirhub, hingga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan dapat membantu pekerja bangkit setelah terdampak PHK.

Exit mobile version