Jakarta – Pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSEN berperan sebagai basis data utama yang mengintegrasikan informasi lintas kementerian untuk memastikan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tersalurkan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
DTSEN memuat informasi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan mengklasifikasikan warga berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dikelola oleh pemerintah pusat dengan dukungan Kemensos, Bappenas, Kemendagri, BPS, dan Kemenkeu. Pembaruan data dilakukan secara berkala setiap bulan hingga tiga bulan sekali.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos berbasis DTSEN melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos”. Pengguna cukup memilih wilayah domisili, mengisi nama sesuai KTP, serta memasukkan kode verifikasi untuk mengetahui apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Aplikasi “Cek Bansos” juga menyediakan fitur pendaftaran usulan bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata, serta fitur sanggah untuk melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak tepat. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau secara offline di kantor desa/kelurahan melalui musyawarah desa (Musdes/Muskel).
Untuk dapat masuk dalam DTSEN dan menerima bansos, warga harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berstatus WNI dengan NIK aktif, berdomisili sesuai KTP, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, serta tidak menerima bantuan ganda. Penerima juga tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan. Pemerintah berharap implementasi DTSEN dapat meningkatkan ketepatan dan transparansi penyaluran bantuan sosial nasional.










