Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 per Mei 2025

Diposting pada

Pada Mei 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada skema yang berlaku saat ini, sembari menanti penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Bagi peserta yang ingin memastikan besaran iuran terbaru atau sedang mempertimbangkan pindah kelas, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

  • Kelas I Rp150.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
  • Kelas II Rp100.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Kelas III Rp35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi PBI tidak membayarkan iuran, lantaran iuran dibayar oleh pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah

Pada kelompok peserta ini terdiri dari PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negera, pegawai pemerintah non pegawai negeri. Besaran iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Peserta Pekerja Penerima Upah

Kelompok yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, besaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Pekerja Penerima Upah yang Bekerja di BUMN dan Swasta

Kelompok yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, besaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan mengatakan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Terbaru

Berdasarkan data dari laman BPJS Kesehatan, hingga 31 Maret 2025 jumlah peserta JKN mencapai 279.471.679. Lalu, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh Indonesia.