Jakarta, 16 Juni 2025 — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut keputusan tersebut batal demi hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Keputusan yang dimaksud adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Indonesia negara hukum, bukan hukum rimba,” tegas Rieke melalui video di akun Instagram @riekediahp.
Rieke menekankan keputusan tersebut melanggar hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 serta mencederai kesepakatan damai Helsinki. Ia mengingatkan, Aceh memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 24 Tahun 1956, dan Perjanjian Helsinki 2005 yang menegaskan batas wilayah Aceh mencakup seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk Singkil dan pulau-pulaunya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung turun tangan menyelesaikan polemik tersebut dan menegaskan bahwa para menteri merupakan pembantu presiden, bukan otoritas tertinggi.
Rieke turut menyinggung peran besar Aceh dalam sejarah kemerdekaan RI, termasuk kontribusi Radio Rimba Raya yang pernah menyelamatkan Indonesia dari agresi Belanda.