
Polisi menjadwalkan mediasi antara dr Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) Amira Farahnaz di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). Hingga siang hari, kehadiran kedua pihak masih ditunggu. Jika tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan resmi sebagai tersangka.
Mediasi dilakukan dalam rangka penanganan dua laporan berbeda. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sejak 15 Desember 2025. Sementara Doktif Amira menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE sejak 12 Desember 2025.
Polisi menyatakan jalur mediasi diupayakan sebelum pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.


