
dr. Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan pihaknya menghormati hak DRL dan siap menghadapi proses hukum. Polda juga tengah menyiapkan seluruh barang bukti dan administrasi.
Richard Lee sebelumnya ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 dengan dugaan melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 4 Februari 2026 setelah sebelumnya ditunda karena kondisi kesehatan DRL.









