Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tiga pria berinisial BJR (21), EW (24) dan MAF (25), pengedar pil koplo alias obat keras daftar G di Provinsi Bali. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu Denpasar dan Badung. Bukti yang diamankan berupa 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP.
“Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi, dengan mengamankan tiga orang pelaku serta ribuan butir tablet berlogo Y dan DMP,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers, Selasa (16/09/2025).
BJR berasal Jember, Jawa Timur. Residivis kasus serupa dan ditangkap di Taman Dewa Ruci, By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung pada 12 September.
Kemudian EW (24) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat pada 14 September. Serta MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta, Badung pada 14 September.
Para pelaku mengedarkan obat tersebut tanpa izin edar. Mereka membelinya melalui jejaring sosial, Facebook, dari seseorang bernama Rohan di Jember.
Dalam kasus ini, ada tersangka yang baru menjalankan praktik ilegal tersebut selama satu bulan yaitu EW, sementara yang lainnya sudah melakukannya hingga satu tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboraturium, BPOM Bali memastikan bahwa tablet putih berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sementara tablet kuning berlogo DMP positif mengandung Dekstrometorpan 18,75 mg. Efek obat-obatan ini berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Efek dari penggunaan tablet berlogo Y dan DMP tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, dan gangguan koordinasi,” jelas Sadiarta.
Selain itu, kondisi tersebut berdampak juga terhadap keselamatan publik. “Obat tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku berisiko lainnya,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKP Sulhadi mengungkapkan bahwa masyarakat sering menyebut obat ini sebagai pil koplo.
“Jadi kalau untuk ini seputar di masyarakat udah namanya pil koplo. Tapi kan kalau di bahasakan enggak bisa, jadi harus sesuai ciri khas mereka,” ujar Sulhadi.
Ia menambahkan, target konsumen cukup luas, mulai dari pekerja harian, pengajar, hingga sopir. “Tadi para pekerja, para guru pelan-pelan, dan pekerja masyarakat dan keluarga,” jelasnya.
Menurut Sulhadi, meski peran utama para tersangka adalah sebagai pengedar, sebagian di antaranya juga mengonsumsi barang tersebut. “Kadang-kadang pakai,” terang dia.
Dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir pil, satu unit motor, ponsel, dan uang tunai, ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Bali mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui obat yang mencurigakan di pasaran.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran tablet putih berlogo Y dan kuning berlogo DMP, termasuk obat-obat yang mencurigakan lainnya, agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. Jangan khawatir, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Sadiarta.