Residivis Pencuri 21 Ponsel di Lombok Ditangkap Tim Puma Polda NTB

Diposting pada

Mataram Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang pria berinisial IL (36), pelaku pencurian 21 unit handphone dari sejumlah rest area di Pulau Lombok. Aksi pencurian dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, mulai 3 hingga 6 November 2025.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, pelaku beraksi di beberapa lokasi, termasuk Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Korban umumnya para pengemudi truk dan mobil pribadi yang sedang beristirahat di rest area.

“Modusnya menunggu korban lengah saat istirahat, lalu mengambil ponsel yang ditinggalkan,” ujar Catur, Kamis (6/11/2025).

Pelaku ditangkap saat tertidur di rest area SPBU Gerimak, Narmada. Saat hendak diamankan, IL sempat mencoba kabur hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di betis kiri.

Diketahui, IL merupakan residivis kasus pencurian handphone dan sudah dua kali dipenjara. Ini menjadi kali ketiganya kembali berurusan dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan, IL mengaku menjual ponsel hasil curian ke Pulau Sumbawa, dan polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus tersebut.