Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Saat Disergap Polisi

Diposting pada

Junaidi (42), residivis kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, melakukan aksi nekat dengan melompat dari lantai dua rumahnya untuk menghindari penangkapan polisi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa Junaidi kembali mengedarkan narkoba. Saat tim menyergap di rumahnya, tersangka panik dan langsung lompat dari jendela lantai dua. Meski begitu, setelah terjadi kejar-kejaran, Junaidi berhasil ditangkap.

Selain Junaidi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial G dan O yang diduga menghalangi proses penangkapan. Dari penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok berisi delapan plastik klip sabu dengan berat total 2,21 gram, sebuah pipet plastik sebagai alat sekop, dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.000.

Junaidi diketahui pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus serupa pada 2022. Setelah bebas, dia sempat bekerja serabutan, namun kembali mengedarkan narkoba karena kesulitan mencari penghasilan. Tes urine ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif narkoba.

Saat ini, Junaidi diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lanjut, sementara dua orang lainnya menjalani rehabilitasi.