Residivis Jambret iPhone 16 Pro Ditangkap di Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron

Diposting pada

Polisi menangkap M Deni (22), residivis kasus jambret, terkait penjambretan iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Deni ditangkap Selasa (6/1), kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan ditembak kakinya karena melawan petugas. Saat ini ia dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Aksi jambret terjadi Minggu (4/1) saat korban RAF (32) hendak beribadah. Korban terjatuh dan terseret, mengalami luka, serta rugi sekitar Rp 21 juta. Deni berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya berinisial RA masih buron.

HP korban dijual seharga Rp 2 juta untuk foya-foya dan membeli narkoba. Deni dijerat Pasal 479 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor jika terjadi kejahatan.