Residivis Curanmor Lampung Tumbang Usai Dihadiahi Timah Panas

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Polisi menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor bernama Aldo Septian alias Edo, warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur, karena melawan saat hendak ditangkap di Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, Aldo baru bebas dari penjara pada 202, namun kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor di wilayah Sukarame.

“Tersangka ini residivis 2023 dan sudah keluar, kemudian kembali melakukan aksi pencurian,” kata dia, Sabtu, (23/8/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil curian, terdiri dari satu Honda Vario dan tiga Honda Beat, bahkan ada yang belum memiliki nomor polisi.

“Ada satu Honda Vario dan tiga Honda Beat. Bahkan ada motor yang belum keluar nomor polisinya,” jelas Alfret.

Satu Masih Buron
Alfret menuturkan, motor-motor itu sempat disimpan pelaku di sebuah kontrakan di Rajabasa sebelum dipindahkan ke Lampung Timur.

Dari pemeriksaan, Aldo mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Polsek Kedaton dan Sukarame.

Alfret menyebut Aldo berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil motor, sementara rekannya berinisial J, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bertugas sebagai joki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.